November 16, 2024

Akibat Kecanduan Judi Online, Ibu Mertua Laporkan Menantu

Kalbar | Gardapelitanews.com – Gara-gara kecanduan judi slot online dan Narkotika jenis Sabu, RM (26) harus mendekam dibalik jeruji besi, karena nekat menjual sepeda motor Honda Beat warna merah KB 3204 OX milik Ibu mertuanya.

Pelapor adalah Ibu mertua RM yang sudah tidak tahan atas kelakuan menantunya ini melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kubu Raya untuk di tindak lanjuti, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/343/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 04 Oktober 2022

Akibat ulahnya, RM ditangkap Unit Reserse Kriminal Polres Kubu Raya.
Penangkapan berlangsung dirumah pelapor, di Parit Karya Baru Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya pada Selasa (4/10/22) sekira jam 14.00 wib.

Diketahui motor milik korban dijual RM tanpa sepengetahuan nya di kampung beting seharga Rp. 1.750.000 (Satu juta tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada seorang laki-laki yang RM tidak kenal. Hasil dari penjualan motor tersebut Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dipergunakan RM untuk bermain judi slot online dan Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dibelikan Narkoba jenis Sabu serta sisa dari uang tersebut digunakan RM untuk membeli pakaian.

“RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses Penyidikan dan Penyelidikan, kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Senin (10/10/22).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menerangkan kronologis bermula pada hari Jumat 30 September 2022 sekira jam 17.00 wib Korban pulang kerumahnya sehabis bekerja dan melihat sepeda motornya didalam rumah sudah tidak ada, selanjutnya korban bertanya kepada anaknya namun anak korban tidak mengetahuinya, Kemudian pada hari Minggu tanggal 2 Oktober 2022 RM pulang kerumah korban, di saat itu korban bertanya kepada RM keberadaan motor Honda Beat miliknya, dengan santai RM mengatakan motor tersebut sudah ia jual.

“Korban tidak terima atas perbuatan RM dan melaporkannya ke Mapolres Kubu Raya, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Atas perbuatannya RM ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun Penjara.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya Polda Kalbar

Editor : GPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.