November 15, 2024

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Normal Meski Ada Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Jakarta | Gardapelitanews.com – Sejumlah jalanan di Jakarta tergenang air. Akibatnya akses beberapa jalan tertutup karena tidak bisa dilintasi kendaraan. Alhasil terlihat kepadatan yang cukup panjang, di beberapa ruas. Sejumlah warganet di jagat Twitter pun mempertanyakan kebijakan ganjil genap Jakarta di tengah adanya banjir,

Terkait hal ini, pihak kepolisian menyebut kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diberlakukan secara normal.

Untuk saat ini masih berlaku normal,” kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi Gardapelitanews, Kamis (6/10/2022).

Sekadar informasi, aturan ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Di pagi hari, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta seperti dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen

Reporter : Indro/GPN@

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Garda Pelita News | Newsphere by AF themes.